-->

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru

Nuptk


Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
  1. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir ( Bagi PNS)
  2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap selama 4 th berturut  t yang dilegalisir oleh yayasan ( bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
  3. Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota (bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri)
  4. Fotocopy ijazah SD sampai ijazah pendidikan terakhir
  5. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
  6. Fotocopy akte pendirian Yayasan (Bagi Non PNS)
  7. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, ditandatangani oleh Pengawas bagi Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00
  8. Form S06 dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
  9. Form S09  yang berisi Tanda Terima Pengajuan NUPTK baru
  10. Form S10 yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)


Buka Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel